Seleb Lokal 21 Oktober 2026 • 6 Menit Baca

Duduk Perkara Sengketa Hak Cipta Lagu Agnez Mo & Komposer Ari Bias: Rekonstruksi Hukum LMKN

Tim Investigasi NgeGhibah
Tim Investigasi NgeGhibah Redaktur Investigasi Pop-Kultur
● GHIBAH METER™ VERIFIKASI TERKONFIRMASI
Fakta & Dokumen: 92% Spekulasi / Rumor: 8%
Metodologi Kurasi: Diverifikasi berdasarkan dokumen somasi perdata di Pengadilan Niaga dan rilis resmi LMK.
Duduk Perkara Sengketa Hak Cipta Lagu Agnez Mo & Komposer Ari Bias: Rekonstruksi Hukum LMKN

Ilustrasi liputan eksklusif Duduk Perkara Sengketa Hak Cipta Lagu Agnez Mo & Komposer Ari Bias: Rekonstruksi Hukum LMKN.

Perselisihan hukum terkait hak pertunjukan (performing rights) antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi internasional Agnez Mo atas lagu 'Bilang Saja' menjadi batu uji krusial bagi implementasi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Polemik ini menyoroti gesekan antara sistem kolektif satu pintu LMKN dengan penarikan royalti langsung (direct licensing).

Tabel Forensik: Perbandingan Yuridis Klaim Royalti Konser Komersial

Argumen Pihak Dasar Hukum & Klausul Dampak Preseden Hukum
Pihak Komposer (Ari Bias) Hak moral dan hak ekonomi eksklusif pencipta melarang pemakaian lagu tanpa izin langsung Tuntutan ganti rugi perdata senilai Rp 1,5 Miliar
Pihak Penyanyi & Penyelenggara Pasal 87 UU Hak Cipta: Pengguna membayar royalti melalui LMKN, bukan perorangan Kewajiban pelaporan daftar lagu (logsheet) oleh promotor

Hak Jawab & Klarifikasi Resmi

Kuasa hukum Agnez Mo menegaskan kepatuhan artis terhadap kontrak pertunjukan di mana kewajiban royalti pertunjukan secara hukum melekat pada promotor acara yang telah menyetorkan iuran kepada LMKN.

Klausul Asas Praduga Tak Bersalah & Hak Jawab: NgeGhibah.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40/1999. Seluruh liputan disusun secara berimbang dan faktual. Pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi dapat menghubungi redaksi melalui email [email protected] atau halaman Hak Jawab.

PEDOMAN REDAKSI

NgeGhibah memisahkan antara fakta digital terverifikasi dan rumor opini. Setiap klaim diuji melalui timeline dan jejak forensik media siber.

Pelajari Metodologi Fact-Check →