Duduk Perkara Sengketa Hak Cipta Lagu Agnez Mo & Komposer Ari Bias: Rekonstruksi Hukum LMKN
Ilustrasi liputan eksklusif Duduk Perkara Sengketa Hak Cipta Lagu Agnez Mo & Komposer Ari Bias: Rekonstruksi Hukum LMKN.
Perselisihan hukum terkait hak pertunjukan (performing rights) antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi internasional Agnez Mo atas lagu 'Bilang Saja' menjadi batu uji krusial bagi implementasi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Polemik ini menyoroti gesekan antara sistem kolektif satu pintu LMKN dengan penarikan royalti langsung (direct licensing).
Tabel Forensik: Perbandingan Yuridis Klaim Royalti Konser Komersial
| Argumen Pihak | Dasar Hukum & Klausul | Dampak Preseden Hukum |
|---|---|---|
| Pihak Komposer (Ari Bias) | Hak moral dan hak ekonomi eksklusif pencipta melarang pemakaian lagu tanpa izin langsung | Tuntutan ganti rugi perdata senilai Rp 1,5 Miliar |
| Pihak Penyanyi & Penyelenggara | Pasal 87 UU Hak Cipta: Pengguna membayar royalti melalui LMKN, bukan perorangan | Kewajiban pelaporan daftar lagu (logsheet) oleh promotor |
Hak Jawab & Klarifikasi Resmi
Kuasa hukum Agnez Mo menegaskan kepatuhan artis terhadap kontrak pertunjukan di mana kewajiban royalti pertunjukan secara hukum melekat pada promotor acara yang telah menyetorkan iuran kepada LMKN.
PEDOMAN REDAKSI
NgeGhibah memisahkan antara fakta digital terverifikasi dan rumor opini. Setiap klaim diuji melalui timeline dan jejak forensik media siber.
Pelajari Metodologi Fact-Check →