Pedoman Pemberitaan Media Siber
Disahkan Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, 3 Februari 2012 (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012)
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (*cover both sides*).
- Dalam hal prinsip verifikasi pada berita mendesak (*breaking news*) belum terpenuhi sepenuhnya, berita tetap dapat ditayangkan dengan syarat mutlak: mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, mencantumkan status penundaan konfirmasi, dan segera memperbarui artikel setelah konfirmasi resmi diterima.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
NgeGhibah.com mewajibkan pengguna untuk mematuhi etika saat berinteraksi di kolom komentar atau jajak pendapat, serta melarang keras isi buatan pengguna yang memuat fitnah, ujaran kebencian berbasis SARA, pornografi, doxing identitas privat, atau ancaman kekerasan. Redaksi berhak menyunting, memoderasi, atau menghapus komentar yang melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan secara langsung pada berita yang diralat atau dikoreksi.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut dengan keterangan perubahan yang transparan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak di bawah umur, pengalaman traumatik korban kekerasan, atau berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap yang ditetapkan Dewan Pers.